Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

211/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr

Nomor211/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2020
PengadilanPN_Jkt.Utr
Panjang Dokumen601.471 karakter

Amar Putusan

Gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp11.005.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →