Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

210/Pdt.G/2024/PA.Buol

Nomor210/Pdt.G/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen14.108 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Buol, dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →