Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

210/Pdt.G/2022/PA.Wsb

Nomor210/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wsb
Panjang Dokumen142.154 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →