210/Pdt.G/2022/PA.Wsb
| Nomor | 210/Pdt.G/2022/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsb |
| Panjang Dokumen | 142.154 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →