Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/Pdt.P/2026/PN Ngw

Nomor20/Pdt.P/2026/PN Ngw
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen31.636 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Ngawi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Pemohon dihukum membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp260.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →