20/Pdt.P/2026/PA.Lt
| Nomor | 20/Pdt.P/2026/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 48.678 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama Eka Yulianti binti Johan Wahyudi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Boni Bramesta bin Dapis ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →