Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/Pdt.P/2026/PA.Kdr

Nomor20/Pdt.P/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen28.699 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3314031052023040, tanggal 14 Mei 2023 dengan identitas tertulis nama orang tua Pemohon I (RIKA WIJAYANTO bin PADIMAN) yang benar seharusnya RIKA WIJAYANTO bin INDRO MADIYANTO; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →