20/Pdt.P/2026/PA.Kdr
| Nomor | 20/Pdt.P/2026/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 28.699 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3314031052023040, tanggal 14 Mei 2023 dengan identitas tertulis nama orang tua Pemohon I (RIKA WIJAYANTO bin PADIMAN) yang benar seharusnya RIKA WIJAYANTO bin INDRO MADIYANTO; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →