Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/Pdt.P/2023/PN Wkb

Nomor20/Pdt.P/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen41.493 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp159.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →