Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2026/MS.Sus

Nomor20/Pdt.G/2026/MS.Sus
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Sus
Panjang Dokumen20.954 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/MS.Sus; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →