Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor20/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wkb
Panjang Dokumen42.828 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →