20/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 20/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 42.828 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →