208/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Luwuk |
| Panjang Dokumen | 99.400 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →