Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor208/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen99.400 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →