Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

208/Pdt.P/2025/PA.K.Kps

Nomor208/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.K.Kps
Panjang Dokumen43.776 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadi bin Bantan) dengan Pemohon II (Sitah binti Imbran) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1993 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →