208/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 208/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 43.776 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadi bin Bantan) dengan Pemohon II (Sitah binti Imbran) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1993 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →