Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

208/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor208/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen46.592 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Siti Aisya Bonde binti Ridun Bonde untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Dibio Atalap bin Latif Atalap ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000.00,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →