208/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 208/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 31.203 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 1704/Pdt.G/2022/PA.Bgr tanggal 29 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulqaidah 1444 Hijriah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →