Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

208/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor208/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen31.203 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 1704/Pdt.G/2022/PA.Bgr tanggal 29 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulqaidah 1444 Hijriah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →