207/Pdt.P/2023/PA.SJJ
| Nomor | 207/Pdt.P/2023/PA.SJJ |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.SJJ |
| Panjang Dokumen | 61.548 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ( Kiki Febriyani binti Rusdianto) untuk melakukan perkawinan dengan calon suaminya (Rohim bin Sujiman ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →