206/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 206/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 50.870 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (AMRIN bin SABIDIN) dengan Pemohon II (ARSINTEN binti MISDIN) yang dilaksanakan pada tahun 1979 di rumah kediaman orang tua Pemohon II yang beralamat di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →