Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

206/Pdt.G/2022/PN Mnd

Nomor206/Pdt.G/2022/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen650.015 karakter

Amar Putusan

Gugatan para penggugat rekonvensi ditolak seluruhnya. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.640.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →