2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb
| Nomor | 2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Wsb |
| Panjang Dokumen | 19.833 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb dari Penggugat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →