Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb

Nomor2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Wsb
Panjang Dokumen19.833 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2053/Pdt.G/2024/PA.Wsb dari Penggugat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →