Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

204/Pid.Sus/2025/PN Btg

Nomor204/Pid.Sus/2025/PN Btg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen173.858 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TEGUH HERI SUSANTO bin SUKALMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →