204/Pdt.G/2025/PN Arm
| Nomor | 204/Pdt.G/2025/PN Arm |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Arm |
| Panjang Dokumen | 181.599 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian. Tergugat I Konvensi dihukum untuk keluar dari tanah pekarangan hasil pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor 273/desa Kauditan I.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →