Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

203/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor203/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen71.407 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Rifanli Datunugu bin Ridwan Datunugu ) untuk melangsungkan perkawinan dengan anak dari Pemohon II bernama ( Findri Halada binti Farid Halada ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →