Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2025/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor2025/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen247.198 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →