Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

201/Pdt.P/2022/PA.Brb

Nomor201/Pdt.P/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen12.821 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 201/Pdt.P/2022/PA.Brbdari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →