Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

20/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor20/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen181.281 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dian Yunianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 8 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer TNI AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →