20/K_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 20/K_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 181.281 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dian Yunianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 8 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer TNI AD.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →