2-K/PMT.III_AU_I/2024/pdf
| Nomor | 2-K/PMT.III_AU_I/2024/pdf |
|---|---|
| Jenis | militer — PMT.III_AU_I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | |
| Panjang Dokumen | 218.355 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Adi Firmandadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →