Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor2/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen273.173 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama'. Pidana penjara diberikan kepada masing-masing Terdakwa dengan lama 4 bulan atau 4 bulan 20 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →