2/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 2/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 273.173 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama'. Pidana penjara diberikan kepada masing-masing Terdakwa dengan lama 4 bulan atau 4 bulan 20 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →