Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PN Lsk

Nomor1/Pdt.P/2026/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen19.070 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp130.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →