1/Pdt.P/2026/PA.Twg
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 45.201 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Xxxxx untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Xxxxx ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →