Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Twg

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Twg
Panjang Dokumen45.201 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Xxxxx untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Xxxxx ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →