1/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 54.231 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Nur Hanisa binti Nurdin, usia 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan, untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama Abrar bin Landuma; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →