1/Pdt.P/2026/PA.Kp
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 43.395 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan antara pemohon I ( Hamsha Bin H. Abdul Gaffar ) dan pemohon II ( Sukmawati Binti Abd. Malik ) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Juli 2022 di Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima yang beralamat di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →