1/Pdt.P/2026/PA.Br
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Br |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Br |
| Panjang Dokumen | 36.537 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Arif bin Codding )dengan Pemohon II ( Tiha binti Laupe ) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2001di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Nunukan; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →