Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Bdg

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen19.282 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.P/2026/PA.Bdg dari Pemohon; Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →