1/Pdt.P/2026/PA.Bdg
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 19.282 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.P/2026/PA.Bdg dari Pemohon; Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →