Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Bagl

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Bagl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bagl
Panjang Dokumen96.111 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama (Putu Okta Chania Dewi binti I Nyoman Ariawan) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama (Muhhamad Bagus Darmawan bin M. Allohi Yusuf); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →