1/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 43.351 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Ridwan Muhammad Bin Muhammad ) dengan Pemohon II ( Nurrasiah Basyah Binti Basyah ) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2000 di Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe09 September 2000 di Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya sebagaimana dalam Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →