1/Pdt.P/2025/PA.Tas
| Nomor | 1/Pdt.P/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 61.097 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Marhan Hidayat bin Jasuli dan anak Pemohon III dan Pemohon IVyang bernama Lara Novika Sari binti Budi Utomo untuk melaksanakan perkawinan ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →