1/Pdt.P/2025/PA.Prg
| Nomor | 1/Pdt.P/2025/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prg |
| Panjang Dokumen | 58.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Indah binti La Baba untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Fajrun bin Najamuddin; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →