Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2025/PA.Prg

Nomor1/Pdt.P/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen58.984 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Indah binti La Baba untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Fajrun bin Najamuddin; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →