1/Pdt.P/2023/PN Dth
| Nomor | 1/Pdt.P/2023/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 31.677 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Pemohon diberikan ijin untuk mengurus hak-hak AlamarhumaRh Mariam Sanaky pada PT Taspen Cabang Ambon dan Instansi Lainya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →