Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2023/PA.WGP

Nomor1/Pdt.P/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen29.796 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan para Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Muslim bin Ikraman, tempat dan tanggal lahir Bima, 21 Maret 2003, NIK 5272052103030003; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →