1/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.JK |
| Panjang Dokumen | 54.219 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1807/Pdt.G/2024/PA.JS tangga 25 November 2024 bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: Dalam Provisi Menolakgugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara inipada tingkat pertama sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →