Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen54.219 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1807/Pdt.G/2024/PA.JS tangga 25 November 2024 bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: Dalam Provisi Menolakgugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara inipada tingkat pertama sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →