Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA AB
Panjang Dokumen26.341 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 258/Pdt.G/2024/PA.Ab, Tanggal 9 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan Tanggal 7 Jumadil Akhir 1446 Hijriah. MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima. Dalam Rekonvensi. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi . Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →