1/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA AB |
| Panjang Dokumen | 26.341 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 258/Pdt.G/2024/PA.Ab, Tanggal 9 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan Tanggal 7 Jumadil Akhir 1446 Hijriah. MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima. Dalam Rekonvensi. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi . Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →