Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PN Skw

Nomor1/Pdt.G/2025/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen46.913 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp173.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →