Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Swl

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Swl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Swl
Panjang Dokumen164.925 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah Surat Pesanan (SP) No. 01/SP/PPK-Komperhumas/Swl- 2021 tertanggal 31 Desember 2020, dan menghukum Tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp. 904.166.662,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →