Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Skm

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen182.409 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →