Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Mgg

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen59.605 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 410.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →