Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Mad

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Mad
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen46.290 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →