1/Pdt.G/2023/PN Ktg
| Nomor | 1/Pdt.G/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 33.901 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek, menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →