1/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 1/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 21.477 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waingapu, untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →