Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor1/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen21.477 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waingapu, untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →