Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2022/PA Soe

Nomor1/Pdt.G/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen22.412 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →