1/Pdt.G/2022/PA.Kfn
| Nomor | 1/Pdt.G/2022/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 53.367 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Ambotang Kasau bin H. Kasau (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Indo Asse binti Nurdin) di depan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →