Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2022/PA.Kfn

Nomor1/Pdt.G/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen53.367 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Ambotang Kasau bin H. Kasau (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Indo Asse binti Nurdin) di depan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →