Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor1/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen14.683 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →