Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi

Nomor1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN_Kdi
Panjang Dokumen9.108 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →